Bojonegoro – Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dengan realisasi sebesar Rp851.796.373.770,79. Berdasarkan informasi terdapat 15 paket pekerjaan jalan dan jembatan yang terlambat diselesaikan serta belum dikenakan denda keterlambatan.
Atas hal diatas, berdasarkan informasi Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Berdasarkan dokumen realisasi fisik dan keuangan, pemeriksaan secara fisik diketahui terdapat 15 paket pekerjaan jalan dan jembatan yang terlambat diselesaikan serta belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 2.950.632.851,22.
Adapun lima belas paket pekerjaan tersebut meliputi ; Rehabilitasi Jalan MH. Thamrin, Rehabilitasi Jalan KH. Mansyur, Rehabilitasi Jalan Kapas-Sampang, Rehabilitasi Jalan Kedungadem – Nglinggo, Rekonstruksi Jalan Wonocolo – Kawengan, Rekonstruksi Jalan Paldaplang – Sekar, Pembangunan Saluran Drainase Jalan Paldaplang – Sekar Kecamatan Sekar (Ruas Nomor. 37), Pelebaran Jembatan Turi – Ngambon 2 (Ruas No. 49), Pelebaran Jembatan Turi – Ngambon 8 (Ruas No. 49), Pelebaran Jembatan Turi – Ngambon 3 (Ruas No. 49 ), Pelebaran Jembatan Banaran (Ngraho -Taji 2 Ruas No 56) Kecamatan Ngraho, Pelebaran Jembatan Jembatan Composit Nganti (Ngraho – Taji 10 Ruas No 56 ) Kecamatan Ngraho, Pelebaran Jembatan Jembatan Taji (Ngraho – Taji 19 Ruas No.56) Kecamatan Ngraho, Penggantian Jembatan Jono – Sugihwaras 8 (Jono – Sugihwaras) Kecamatan Temayang (Ruas No 27), dan Perbaikan Tanggap Darurat Pasca Bencana Jembatan Desa Sambong Kecamatan Ngasem.

Atas permasalahan diatas tersebut jelas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 78, dan Surat Perjanjian antara PPK OPD terkait dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan denda keterlambatan belum diterima sebesar Rp 2.950.632.851,22,-. Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang dan PPK pekerjaan terkait diduga kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan pada OPD yang menjadi tanggung jawabnya.

Seiring berjalan waktu Atas denda keterlambatan pekerjaan tersebut, telah ditindaklanjuti melalui PPK Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp18.785.415,78,- a.n. CV BKP, Sehingga denda keterlambatan yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp 2.931.847.435,44,-.
Atas adanya informasi terkait temuan tersebut, awak media ini langsung mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bojonegoro, dan Retno Wulandari mengatakan, “Sdh di tindaklanjuti. Matur nuwun”, tutunya. Selasa (13/02/24)
Retno Wulandari mengatakan bahwa terkait temuan yang di konfirmasi awak media sudah ditindaklanjuti namun tidak jelas secara ril bagaimana bentuk tindak lanjut dan penyelesaianya. Hal ini menjadi bahan penelusuran tim awak media untuk mengungkap secara nyata atas kinerja Dinas PU Bojonegoro atas belasan paket pekerjaan yang diduga tidak sesuai ketentuan. (Tim Lidikkrimsus-ri.net/Red)
